Peserta BPJS Kesehatan kini memiliki kemudahan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan melalui sistem autodebet. Sistem pembayaran autodebet berarti kamu tidak perlu harus membayar iuran BPJS Kesehatan secara manual setiap bulannya karena fitur ini akan memotong saldo rekening peserta secara otomatis sesuai dengan besaran iuran yang telah ditetapkan.
Selain jumlah kanal pembayaran yang sangat luas (ATM, M-banking, Internet Banking, e-Wallet, PPOB, dsb.), kehadiran fitur pembayaran autodebet BPJS Kesehatan ini tentu memudahkan berbagai pihak, baik dari sisi peserta JKN maupun sisi penyelenggara JKN.
Fitur ini tentu sangat bermanfaat guna mencegah telat bayar iuran dan menghindari denda dan konsekuensi yang timbul saat hendak mengakses pelayanan kesehatan. Khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri atau non-perusahaan.
Bagaimana cara kerjanya? Bagaimana cara mendaftar dan mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan? Simak ulasannya di bawah ini.
Autodebet BPJS Kesehatan

Autodebet BPJS Kesehatan adalah sistem pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan (JKN-KIS) yang dilakukan secara otomatis dari rekening bank / e-wallet mitra BPJS Kesehatan.
Dengan adanya sistem pembayaran autodebet BPJS Kesehatan, peserta tidak perlu lagi khawatir lupa atau telat membayar iuran karena bank akan secara otomatis menarik tagihan iuran dari rekening peserta setiap bulannya, pada tanggal yang sama.
Bagi peserta lama BPJS Kesehatan, kamu disarankan untuk mengaktifkan fitur pembayaran autodebet ini. Sedangkan bagi peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS yang baru mendaftar, fitur autodebet merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi di awal ketika melakukan pendaftaran.
BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan sejumlah bank nasional seperti Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, Panin, BTN, CIMB Niaga, dan Bank Jateng. Selain itu, fitur autodebet ini juga bisa dilakukan melalui berbagai uang elektronik seperti finpay, Doku Wallet, i.saku, hingga semua kartu debit/kredit berlogo VISA dan Mastercard.
Kapan pembayaran autodebet BPJS Kesehatan?
Autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan (JKN-KIS) dilakukan setup tanggal 5 dan 20 setiap bulannya. Jadi pastikan satu hari sebelum tanggal tersebut saldo kamu mencukupi di rekening autodebet yang terdaftar.
Siapa saja yang harus autodebet iuran BPJS Kesehatan?
Secara umum, peserta BPJS Kesehatan mandiri atau non-perusahaan diwajibkan menggunakan fitur autodebet. Kategori ini mencakup Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Cara Autodebet BPJS Kesehatan

Untuk menggunakan fitur autodebet iuran BPJS Kesehatan, kamu harus mendaftar atau mengaktifkannya terlebih dahulu melalui website BPJS Kesehatan ataupun melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut adalah cara daftar dan mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan untuk berbagai bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Daftar Autodebet BPJS Kesehatan di Bank Mandiri (Livin’ by Mandiri)
- Buka aplikasi Livin’ by Mandiri dan login dengan username dan password kamu
- Pilih menu Bayar
- Pilih Auto Debit
- Pilih Pendaftaran Auto Debit
- Pilih BPJS Kesehatan
- Masukkan Nomor Virtual Account (VA) BPJS Kesehatan
- Klik tombol Daftar
- Masukkan MPIN untuk otorisasi
- Selesai. Pemberitahuan akan muncul jika auto debit berhasil didaftarkan
Daftar Autodebet BPJS Kesehatan di BCA
- Buka dan login ke aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu Pendaftaran Autodebet
- Pilih Bank BCA
- Baca dan setujui ketentuan yang berlaku
- Masukkan nomor kartu paspor BCA, nomor rekening, dan nomor HP. (Pastikan nomor HP yang dimasukkan sama dengan nomor HP yang terdaftar di SMS banking atau mobile banking BCA)
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP kamu.
- Pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan di BCA selesai.
Daftar Autodebet BPJS Kesehatan di BRI
- Buka dan login ke aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu Pendaftaran Autodebet
- Pilih Bank BRI
- Baca dan setujui ketentuan yang berlaku
- Masukkan nomor kartu BPJS (VA), nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nomor HP. (Pastikan nomor HP yang dimasukkan sama dengan nomor HP yang terdaftar di SMS banking atau mobile banking BRI)
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP kamu.
- Pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan di BRI selesai.
Daftar Autodebet BPJS Kesehatan di BNI
- Buka dan login ke aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu Pendaftaran Autodebet
- Pilih Bank BNI
- Baca dan setujui ketentuan yang berlaku
- Masukkan nomor kartu BPJS (VA), nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nomor HP. (Pastikan nomor HP yang dimasukkan sama dengan nomor HP yang terdaftar di SMS banking atau mobile banking BNI)
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP kamu.
- Pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan di BRI selesai.
Daftar Autodebet via Website BPJS Kesehatan
Kamu juga bisa melakukan pendaftaran auto debit iuran BPJS Kesehatan di website resmi bpjs-kesehatan.go.id. Cara ini lebih tepat untuk peserta yang ingin melakukan autodebet menggunakan kartu debit/kredit berlogo VISA atau Mastercard. Sistem autodebet ini nantinya akan difasilitasi oleh DOKU. Untuk itu kamu terlebih dahulu harus memiliki akun e-wallet di DOKU.
Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka website resmi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)
- Pilih menu Pendaftaran Auto Debit: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/Autodebit
- Di segmen NON BANK, klik gambar berlogo VISA dan Mastercard.
- Isi identitas diri pendaftar audebet BPJS Kesehatan, berupa Nomor Kartu BPJS Kesehatan, nama peserta, nomor ponsel, dan alamat email.
- Klik tombol Daftar.
- Ikuti instruksi selanjutnya hingga proses pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan selesai.
Itulah informasi terkait sistem pembayaran autodebet iuran BPJS Kesehatan serta berbagai cara untuk mendaftar dan mengaktifkan fitur autodebet untuk masing-masing bank mitra BPJS. Jika kamu termasuk peserta yang iurannya tidak ditangani oleh kantor/perusahaan, alias peserta mandiri, sangat dianjurkan untuk menggunakan fitur autodebet ini untuk menghindari denda dan kendala saat kamu membutuhkan layanan kesehatan di kemudian hari.